BREAKING NEWS

Program Spesial 3 Bulan: Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah

Puruk Cahu, Kamiborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan program pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, dan menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.

Kepala UPT Samsat Kabupaten Murung Raya, Jamiul Ilmi, menyampaikan bahwa melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Sementara tunggakan beserta dendanya dihapus sepenuhnya.

“Termasuk untuk mutasi kendaraan masuk dari luar Kalimantan Tengah, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok maupun denda perjalanan tahunan. Ini sangat memudahkan warga yang selama ini terkendala administrasi dan biaya,” jelas Jamiul di Kantor Samsat Murung Raya, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya opsen pajak, pemerintah kabupaten/kota juga akan menerima manfaat langsung untuk mendukung pembangunan daerah.

Terkait dokumen kendaraan yang hilang, Jamiul menuturkan bahwa pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan kewenangan kepolisian. Masyarakat diminta segera melapor ke petugas Polri di Samsat terdekat apabila BPKB hilang. Sedangkan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan duplikatnya bisa difasilitasi langsung melalui mitra Samsat.

Ia mengingatkan bahwa proses pengurusan BPKB memerlukan waktu dan persyaratan lebih kompleks, sehingga sebaiknya warga segera berkonsultasi agar tidak terkendala.

Pemerintah berharap, lewat program pembebasan pajak selama tiga bulan ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat dan berdampak positif terhadap pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar