Polda Kalteng Gencarkan Operasi Kejahatan Jalanan: 121 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Diamankan demi Keamanan Kalteng
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukumnya. Melalui operasi gencar yang dilakukan secara serentak, Polda Kalteng beserta seluruh jajaran Polres berhasil menorehkan prestasi signifikan dalam memberantas kejahatan jalanan. Terhitung sejak periode Januari hingga akhir Mei 2026, mereka sukses mengungkap total 121 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, dengan mengamankan 233 tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda pada Sabtu (30/5/2026). Irjen Iwan merinci bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Data menunjukkan bahwa setiap jenis kejahatan memiliki wilayah kerawanan tertinggi yang berbeda. Kasus Curat paling banyak terjadi di Kotawaringin Timur, di mana modus operandi dominan adalah pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, bahkan tak jarang aksi ini berubah menjadi Curas karena dilakukan secara berkelompok dengan berani melawan petugas keamanan. Sementara itu, Curas paling sering terjadi di Kabupaten Kapuas, dan Curanmor menjadi kasus yang mendominasi di Kota Palangka Raya, dengan modus klasik menggunakan kunci letter T.
Akibat rentetan kejahatan ini, kerugian material yang ditanggung para korban mencapai angka yang sangat fantastis. Estimasi kerugian akibat curat mencapai sekitar Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor menyentuh angka Rp1,6 miliar. Dengan demikian, total kerugian materil yang berhasil didata mencapai Rp2,125 miliar. Menanggapi hal ini, Polda Kalteng menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku Curat dapat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Untuk Curas, Pasal 49 mengancam dengan 9 tahun penjara dan denda Rp900 juta. Sedangkan pelaku Curanmor akan dijerat Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kriminalitas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan segala tindak pidana yang terjadi atau diketahui melalui call center 110, karena polisi berkomitmen untuk segera merespons dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, langkah-langkah preventif seperti pemasangan kunci ganda pada kendaraan, instalasi CCTV di lingkungan, dan menghindari penggunaan atau pameran barang mewah di tempat-tempat yang rawan kejahatan sangat dianjurkan. Polda Kalteng berkomitmen penuh untuk terus mengoptimalkan keamanan melalui peningkatan patroli rutin, kunjungan aktif Bhabinkamtibmas, serta sinergi erat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengerahan personel Brimob untuk tindakan pencegahan dan pengungkapan kejahatan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan Kalimantan Tengah dapat menjadi provinsi yang lebih aman dan tenteram bagi seluruh warganya.
Posting Komentar