BREAKING NEWS

75 Pasangan Dapat Kepastian Hukum: Murung Raya Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025

Puruk Cahu, Media Online Kamiborneo.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan Tahun 2025. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Dukcapil dengan Pengadilan Agama Muara Teweh, Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya, serta lembaga keagamaan Kristen dan Hindu, pada Senin, 24 November 2025.

Program pelayanan ini mengusung tema:
“Dengan pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah, kita wujudkan kepastian hukum perkawinan.”

Tiga Lokasi Pelayanan, 75 Pasangan Terdata

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di tiga kecamatan dengan masing-masing menangani 25 pasangan:

1. 24 November 2025 — KUA Kecamatan Murung


2. 25 November 2025 — KUA Kecamatan Permata Intan


3. 27 November 2025 — KUA Kecamatan Laung Tuhup



Total 75 pasangan mengikuti pelayanan isbat nikah dan pencatatan perkawinan. Tidak hanya bagi masyarakat Muslim, pelayanan terintegrasi juga menyasar pemeluk agama non-Muslim melalui dukungan Bimas Hindu, GKI Hosana Puruk Cahu, dan Paroki Santo Clement Puruk Cahu.

Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Mura, Misranudin, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi hak administrasi masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya di instansi berwenang. Kondisi ini berpengaruh pada administrasi kependudukan. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mempercepat legalitas pernikahan sekaligus meningkatkan akurasi data kependudukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Murung Raya pada DPA Perubahan Dukcapil dan Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025.

Pesan Bupati Heriyus: Legalitas Perkawinan untuk Perlindungan Keluarga

Sambutan Bupati Murung Raya, Heriyus SE, disampaikan oleh Plt Kadis Dukcapil, Gema Topan. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya legalitas perkawinan untuk perlindungan keluarga, terutama anak-anak.

“Pernikahan adalah ikatan suci, namun juga memiliki aspek hukum yang harus dipenuhi. Sidang isbat ini merupakan upaya pemerintah bersama seluruh stakeholder untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Bupati turut mengapresiasi sinergi antara Dukcapil, Pengadilan Agama, KUA, Kementerian Agama, serta lembaga keagamaan lainnya yang telah bersatu dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum peningkatan layanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi-misi Murung Raya 2025–2029 dalam mewujudkan Murung Raya Emas 2030.

Di akhir sambutan, Bupati melalui Plt Kadis Dukcapil secara resmi membuka kegiatan tersebut.

“Atas perkenan Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah dan pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya pada hari ini saya nyatakan dibuka.”

Manfaat Program bagi Masyarakat

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat:

Memberikan kepastian hukum status perkawinan

Memperkuat akurasi data kependudukan

Mengubah status “belum tercatat” menjadi “kawin tercatat”

Menambahkan nama ayah dalam akta kelahiran anak

Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan


“Murung Raya hebat, semakin maju, semakin sejahtera.”

(Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar